HOTNEWS.ID - Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas untuk mensterilkan area Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari kegiatan unjuk rasa yang biasa dilakukan massa. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terkait aspek teknis operasional jalan dan analisis dampak sosial di lapangan.
Keputusan sterilisasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam sebuah keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat. Langkah ini diambil demi meminimalisir dampak negatif terhadap aktivitas warga ibu kota.
Menurut kepolisian, poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan arteri utama yang berfungsi sebagai roda penggerak utama sirkulasi kendaraan di Jakarta. Gangguan di jalur ini dapat menimbulkan efek domino yang signifikan.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," ujar Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan risiko kemacetan parah.
Selain peran vitalnya dalam lalu lintas kendaraan pribadi, kawasan Bundaran HI kini telah bertransformasi menjadi hub transportasi massal yang sangat strategis bagi komuter. Area ini menjadi titik krusial mobilitas publik setiap harinya.
"Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya, gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," tambah Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Bundaran HI juga memiliki nilai strategis sebagai zona objek vital ekonomi nasional serta pusat berkumpulnya berbagai hotel internasional. Oleh karena itu, stabilitas keamanan di area tersebut harus dijaga demi citra kota dan perputaran ekonomi.
Kepolisian menegaskan bahwa kebijakan pembatasan demonstrasi di lokasi ikonik tersebut bukanlah upaya untuk membungkam aspirasi, melainkan murni demi melindungi hak mobilitas seluruh masyarakat pengguna jalan lainnya.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.