HOTNEWS.ID - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang berlangsung dari tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 telah memicu sejumlah pertanyaan dari para responden yang diwawancarai. Banyak pihak merasa pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus terasa sangat terperinci, mencakup aspek seperti jenis usaha, jumlah tenaga kerja, sarana produksi, hingga detail aset.
Salah satu kekhawatiran muncul dari anggapan bahwa informasi sedetail itu mungkin akan digunakan untuk penilaian kekayaan pribadi atau kepentingan perpajakan. Kekhawatiran semacam ini dinilai wajar karena menyangkut kerahasiaan data usaha dan rumah tangga.
Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan bahwa kedalaman data tersebut mutlak diperlukan untuk memetakan skala dan kapasitas usaha secara akurat. Data yang minim hanya akan menginformasikan keberadaan usaha, tanpa menjelaskan karakteristik fundamentalnya.
Perbedaan mendasar antara usaha kecil yang hanya mengandalkan satu mesin jahit dengan usaha konveksi besar yang mempekerjakan puluhan orang harus terekam. Demikian pula, toko rumahan harus dibedakan dengan entitas e-commerce yang menangani ribuan transaksi harian melalui platform digital.
Detail-detail perbedaan tersebutlah yang harus dipahami statistik agar mampu menggambarkan realitas dunia usaha Indonesia secara lebih presisi dan komprehensif. Oleh karena itu, SE2026 dirancang untuk mengumpulkan informasi yang menjelaskan karakteristik dan kapasitas usaha, bukan sekadar keberadaannya.
Pelaksanaan SE2026 tahun ini juga dirancang lebih komprehensif, tidak hanya fokus mendata pelaku usaha, tetapi juga merekam kondisi ekonomi rumah tangga. Hal ini dilakukan karena dunia usaha dan rumah tangga memiliki keterkaitan erat yang saling memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Mengenai kekhawatiran pajak, BPS menegaskan bahwa data aset yang dikumpulkan tidak akan digunakan untuk menilai kemampuan ekonomi pribadi responden atau sebagai dasar perhitungan pajak. Fokus utamanya adalah memahami struktur dan kapasitas usaha maupun rumah tangga untuk menghasilkan statistik yang akurat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa kerahasiaan informasi responden mutlak dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang. "Seluruh data responden dilindungi oleh Undang-Undang dan hanya digunakan untuk penyusunan statistik resmi," tegas Amalia.
Amalia menambahkan bahwa BPS tidak akan mempublikasikan data individu maupun data usaha secara perorangan demi menjaga keamanan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat. "BPS tidak mempublikasikan data individu maupun data usaha secara perorangan," ujar Amalia Adininggar Widyasanti.