HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai adanya penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam pagu Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan tersebut bukanlah rumusan yang ia buat saat menjabat saat ini.

Hal ini disampaikan Purbaya dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (22/6/2026). Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD, Sinta Rosma Yenti.

Sebagai latar belakang, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan komponen penting dalam APBN yang bersumber dari pendapatan tertentu. Dana ini bertujuan untuk mengurangi disparitas fiskal antarwilayah, baik bagi daerah penghasil sumber daya alam maupun daerah lainnya.

Dalam rancangan pagu TKD 2026, alokasi DBH disepakati sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan, hampir mencapai 70%, jika dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

Menanggapi tudingan tersebut, Purbaya menekankan bahwa keputusan pemotongan tersebut sudah ada sebelum ia mengambil alih posisi kementerian. "Bukan saya yang motong itu. Bu Sri Mulyani duluan, saya pewaris aja. Jadi jangan salahin saya dong. Bahkan, saya bertanya waktu jadi Menkeu, emang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya," kata Purbaya.

Selain isu pemangkasan pagu, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyuarakan kekhawatiran mengenai belum tuntasnya pembayaran tunggakan DBH dari pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini menambah beban fiskal daerah secara keseluruhan.

Menanggapi masalah kurang bayar, Purbaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah mengatur penyelesaian kewajiban tersebut. Penyelesaian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, terutama dalam menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menambahkan bahwa kondisi fiskal saat ini juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan belanja untuk subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi daerah.

Pemerintah berencana untuk memulai proses pencicilan pembayaran atas tunggakan DBH tersebut mulai bulan Juli 2026 mendatang. Upaya ini sangat bergantung pada kondisi ekonomi global, khususnya harga minyak dunia.