HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya pematangan kerangka hukum untuk pengembangan Pusat Keuangan Internasional (International Financial Center - IFC) di Tanah Air. Langkah ini diambil setelah adanya legitimasi dalam revisi terbaru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Langkah konkret pertama dalam upaya ini adalah dimulainya penjajakan metode penerapan sistem hukum khusus yang diharapkan mampu menarik minat investor dari kancah global. Proses penjajakan ini diawali melalui pertemuan penting antara perwakilan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 10 Juni 2026, di kantor MA.
Delegasi pemerintah dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan antara cabang eksekutif dan yudikatif ini berfokus pada implementasi sistem hukum dan peradilan yang spesifik bagi IFC.
Salah satu prasyarat utama yang diidentifikasi berdasarkan praktik terbaik internasional adalah potensi adopsi sistem hukum common law atau sistem hukum kolonial Inggris. Hal ini menjadi penting karena sistem hukum yang umum berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law, yang bersumber dari Eropa Kontinental.
Perbedaan mendasar terletak pada sumber hukumnya; common law mengandalkan yurisprudensi atau preseden pengadilan yang mengikat, sementara civil law lebih mengacu pada kodifikasi hukum tertulis atau teks undang-undang dalam memutuskan perkara.
Wacana mengenai penerapan common law khusus untuk IFC ini sempat dibahas secara internal di lingkungan MA sekitar dua pekan sebelum pertemuan resmi dengan para menteri. Pembahasan internal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Menkeu Purbaya dan Menko Airlangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut setelah ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia membenarkan bahwa penjajakan bersama MA baru berada pada tahap awal kajian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa kajian bersama MA diperlukan untuk mencari praktik terbaik dalam mengadopsi common law di Indonesia. "Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," jelas Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Herman Saheruddin menambahkan bahwa pemerintah perlu mempelajari bagaimana negara lain, seperti China yang secara umum menganut civil law, mengaplikasikan common law secara spesifik untuk kawasan IFC mereka. "China kan civil law. Jadi best practice aja. Negara-negara lain udah punya IFC yang setara kan. Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," jelas Herman Saheruddin.