HOTNEWS.ID - Sebuah insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kejadian ini memicu perhatian publik dan kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut mengenai identitas serta status kendaraan tersebut.
Penelusuran pihak kepolisian akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi nekat pengemudi Alphard tersebut. Kendaraan mewah ini ternyata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup lama, yaitu selama dua tahun terakhir.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pemilik kendaraan saat ini sedang dalam proses menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan melakukan proses balik nama. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan status legalitas kendaraan.
"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," ujar AKBP Ojo Ruslani.
Mobil Alphard dengan nomor polisi asli B-97-ELI ini tercatat atas nama seorang dokter berinisial E sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, kepemilikan kendaraan tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial A sejak dua tahun lalu.
Pemilik lama, yaitu dokter E, telah mengambil langkah memblokir kendaraannya setelah menjualnya. Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab hukum dan administrasi atas kendaraan tersebut.
"Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik pertama)," jelas AKBP Ojo Ruslani.
Kewajiban balik nama dan pembayaran pajak yang tertunda ini menunjukkan adanya celah dalam administrasi kepemilikan kendaraan yang kerap terjadi di Indonesia. Hal ini juga menyoroti pentingnya proses balik nama yang segera dilakukan setelah transaksi jual beli kendaraan.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara dan juga untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari bagi pemilik kendaraan yang sah.