HOTNEWS.ID - Sebuah kasus tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Kendal, Jawa Tengah, setelah ditemukan sesosok jasad wanita di pinggir Jalan Lingkar Weleri. Korban diketahui bernama Lutfiana, berusia 33 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.

Peristiwa tragis ini berujung pada penangkapan pelaku utama yang ternyata adalah orang terdekat korban. Pelaku berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian setelah melarikan diri dari lokasi kejadian perkara (TKP).

Lokasi penemuan jenazah korban berada di area semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian setempat untuk mengungkap identitas korban dan motif di baliknya.

Setelah dilakukan pendalaman, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui merupakan kekasih gelap korban, yang telah menjalin hubungan terlarang tersebut selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Upaya pengejaran dilakukan oleh tim penyidik karena pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Bekasi, Jawa Barat, setelah beberapa waktu menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicakson, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini kepada awak media di Mapolres Kendal. Beliau membenarkan identitas pelaku dan hubungannya dengan korban.

"Jadi tersangka ini merupakan kekasih atau pacar gelap gelapnya korban," ujar AKP Bondan Wicakson.

AKP Bondan Wicakson juga menambahkan informasi mengenai durasi hubungan asmara yang terjalin antara tersangka dan korban sebelum terjadinya peristiwa pidana tersebut. "Keduanya, tersangka dan korban sudah menjalin asmara selama empat tahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicakson.

Dikutip dari detikJateng, Selasa (23/6/2026), penangkapan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat membuat resah masyarakat Kendal tersebut. Proses hukum lebih lanjut kini tengah dipersiapkan oleh pihak kepolisian.