HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban operasional para nelayan. Melalui keputusan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi khusus untuk kapal nelayan dengan kapasitas 30 hingga 200 gross tonnage (GT) ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengusaha perikanan yang sebelumnya terbebani oleh lonjakan harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter. Intervensi harga ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan usaha di sektor perikanan tangkap.
Sebagai gambaran, pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter. Namun, alokasi BBM bersubsidi tersebut secara spesifik ditujukan bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal berkapasitas di bawah 30 GT.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 13 Juli 2026.
Pemerintah melakukan kalkulasi mendalam terkait harga rata-rata produksi solar di dalam negeri. Saat ini, estimasi biaya produksi solar berada di kisaran Rp18.600 per liter. Untuk mencapai harga jual Rp15.000 per liter, dibutuhkan selisih harga atau subsidi sebesar Rp3.600 per liter.
Menariknya, beban subsidi yang timbul dari kebijakan ini tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana untuk menutupi selisih harga tersebut akan bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut. Harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat, sehingga ada dana yang bisa digunakan," jelas Airlangga Hartarto mengenai alasan penggunaan dana BPDP.
Implementasi kebijakan ini akan dibatasi dengan kuota khusus BBM nelayan sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan sasaran dari program ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi teknis. Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan kebijakan penurunan harga BBM bagi nelayan ini.