HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) NTT kini mengimplementasikan kebijakan baru yang cukup signifikan.
Langkah terobosan ini berupa penempelan stiker khusus pada kendaraan roda empat atau lebih yang teridentifikasi belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kebijakan ini secara langsung terhubung dengan hak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Secara spesifik, kebijakan ini memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Implementasi resmi dari aturan ini telah dimulai sejak hari Rabu, tanggal 1 Juli.
Regulasi yang mendasari penerapan kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Dokumen hukum tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, untuk memperkuat landasan hukumnya.
Mekanisme pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada verifikasi visual yang dilakukan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah NTT. Hal ini menuntut kesiapan petugas SPBU dalam membedakan status kepatuhan wajib pajak.
Kendaraan yang terbukti masih memiliki tunggakan pajak akan diberikan penanda berupa stiker berwarna merah. Stiker ini berfungsi sebagai indikator visual bahwa kendaraan tersebut tidak layak mengisi BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah daerah.
Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dengan melunasi kewajibannya, akan ditempeli stiker berwarna biru. Stiker biru ini menjadi penanda kelayakan bagi pemilik kendaraan untuk dapat kembali mengakses pembelian Pertalite.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov NTT ini dikritik oleh sejumlah kalangan akademisi. Kritik tersebut berfokus pada potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan sistem stikerisasi ini di masyarakat.
"Kebijakan ini merupakan terobosan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar salah satu perwakilan pemerintah daerah saat menjelaskan latar belakang kebijakan ini.