HOTNEWS.ID - Sebuah insiden dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya, menimbulkan keresahan di kalangan pengurus rumah belajar tersebut.
Pelaku yang diduga sebagai oknum anggota Satpol PP Jakarta Utara ini dilaporkan menggunakan nama samaran saat berinteraksi. Hal ini terungkap dari keterangan pengurus Rumbel Merah Putih, Puput Enjelia, yang menjadi saksi kejadian tersebut.
Puput Enjelia menjelaskan bahwa pelaku awalnya memperkenalkan diri dengan nama samaran. "Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu," ungkap Puput.
Ternyata, nama samaran tersebut terkait dengan seorang teman dari anggota Satpol PP yang sebelumnya pernah mendatangi lokasi rumah belajar. "Nah, takutnya kan namanya gimana, jelek ya. Terus si Bapak Aceng-nya ini nelponlah, video call-an," tambahnya.
Dalam percakapan melalui telepon dan video call, pelaku yang menggunakan nama samaran Aceng berusaha memastikan identitas Puput. "Apakah benar ini orangnya yang Aceng?' gitu. Bukan, ternyata namanya siapa ya, Givson itu ternyata," kata Puput Enjelia saat ditemui di lokasi rumah belajar pada Minggu (12/7/2026).
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin, 6 Juli 2026. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang dari pihak Rumbel Merah Putih.
Uang yang diminta oleh pelaku terdiri dari dua jenis, yaitu 'uang bangunan' dan 'uang kopi'. Jumlah total yang diminta adalah sebesar Rp 300 ribu.
Pelaku beralasan bahwa uang yang dikumpulkannya tersebut akan diperuntukkan bagi lima orang. Namun, rincian lebih lanjut mengenai penerima manfaat uang tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai modus operandi oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan nama institusi penegak perda. Pihak Rumbel Merah Putih berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara profesional.