HOTNEWS.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi selama penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang sedang mengunjungi acara tahunan tersebut.

Layanan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta dan berlokasi strategis di Hall C1 JIEXPO Kemayoran. Kehadiran gerai Samsat di lokasi pameran diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi wajib pajak.

Fokus utama dari pembukaan gerai di PRJ ini adalah memberikan alternatif layanan pembayaran yang efisien dan mudah diakses. Pengunjung tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk yang mungkin lokasinya jauh dari area Kemayoran.

"Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam pernyataan tertulis mereka pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lebih lanjut, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan manfaat tambahan bagi para wajib pajak yang memanfaatkan layanan di PRJ. "Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," tambah pernyataan tersebut.

Selain kemudahan lokasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kembali mengaktifkan program insentif fiskal yang sangat dinantikan. Program ini menyasar wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam menunaikan kewajibannya.

Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang selama ini membebani wajib pajak. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus menanggung beban denda administrasi yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran. Kesempatan ini berlaku selama periode layanan di PRJ 2026.

Dilansir dari Bapenda DKI Jakarta, layanan integrasi pembayaran pajak di PRJ ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan warga ibu kota. Pihak penyelenggara mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya.