HOTNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah mengeluarkan kebijakan penting yang memberikan pengakuan resmi bagi para pegawainya untuk menjalankan peran sebagai mediator nonhakim. Keputusan ini menandai peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal.

Langkah ini secara spesifik berlaku bagi pegawai yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelatihan dan sertifikasi yang diwajibkan. Setelah memenuhi standar tersebut, mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai mediator nonhakim dari pengadilan negeri setempat.

Pengakuan resmi ini merupakan sebuah pencapaian signifikan bagi institusi dan para pegawainya yang terlibat dalam upaya mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi yang dikembangkan internal KemenHAM kini telah divalidasi oleh sistem peradilan.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, menyampaikan apresiasi atas hasil dari program pengembangan sumber daya manusia tersebut. Pengakuan ini membuka peluang baru bagi penyelesaian masalah hukum secara damai.

"Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan mediator yang kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan dan sudah bisa berpraktik sebagai mediator nonhakim," kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono.

Pernyataan tersebut disampaikan Aditya Sarsito Sukarsono kepada media ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan terbaru dalam kapasitas SDM KemenHAM. Pengakuan ini menegaskan kualitas pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Pusbang SDM KemenHAM.

Proses untuk mencapai status ini menuntut disiplin tinggi dari para peserta, sebab mereka harus lulus dari pelatihan mediator yang diakui secara yuridis. Setelah itu, mereka harus melalui proses sertifikasi sebelum akhirnya diterbitkan SK dari pengadilan negeri.

Dengan adanya pegawai yang kini tersertifikasi dan diakui, diharapkan efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi nonhakim dapat meningkat secara signifikan di berbagai lini kerja KemenHAM. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang diusung pemerintah.

Dilansir dari Antara, informasi mengenai pengakuan resmi ini disampaikan oleh pihak KemenHAM pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Hal ini menjadi penanda formalisasi peran baru bagi sejumlah pegawai kementerian tersebut.