HOTNEWS.ID - Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yang diidentifikasi sebagai Budiman Bayu Prasojo (BBP), kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Budiman Bayu mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 7,6 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus yang menjerat Budiman Bayu, yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Persidangan kasus ini berlangsung pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Tanggal ini menandai dimulainya proses pembuktian di muka pengadilan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Jaksa penuntut umum telah memaparkan kronologi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut dakwaan, penerimaan uang haram ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Periode dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung antara bulan Juli 2025 hingga Januari 2026. Rentang waktu ini menjadi fokus penyelidikan jaksa.
Lokasi dugaan penerimaan uang tersebut disebutkan terjadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tempat ini diduga menjadi saksi bisu aliran dana gratifikasi.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Lebih lanjut, dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, lokasi dugaan penerimaan uang tersebut adalah di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai.