- HOTNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mengambil langkah sanksi terbaru terhadap seorang camat yang diduga mengirimkan materi video bermuatan asusila kepada mantan karyawatinya. Tindakan ini berujung pada pencopotan pejabat tersebut dari posisinya.
Camat yang bersangkutan, dengan inisial D, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya per tanggal 13 Juli 2026. Keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, mengonfirmasi penindakan ini sebagai bentuk sikap tegas dari Bupati Boyolali. "Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," ujar M. Syawalludin.
Pemkab Boyolali menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu pejabat ASN di wilayahnya. Kejadian ini dinilai mencoreng citra birokrasi dan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat.
Menurut Sekda Boyolali, M. Syawalludin, perbuatan camat tersebut jelas menyalahi peraturan yang berlaku. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai kewajiban dan larangan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil demi menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi.
Pemeriksaan terhadap camat berinisial D telah dilaksanakan pada hari yang sama saat keputusan pemberhentian sementara diambil. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Lokasi kejadian dugaan pengiriman video mesum ini berada di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi tempat camat tersebut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2026, yang menjadi titik tolak dilakukannya pemeriksaan dan pemberhentian sementara terhadap camat yang bersangkutan.