HOTNEWS.ID - Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MM (65 tahun), diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun.
Akibat dari tindakan tersebut, korban yang masih berstatus pelajar tersebut kini dilaporkan tengah mengandung janin berusia delapan bulan. Kondisi kehamilan yang sudah memasuki usia tua ini menambah keprihatinan atas kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
"Waktu buat laporan sudah hamil delapan bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri kepada media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini baru terungkap ketika kondisi kehamilan korban sudah semakin jelas terlihat.
Pelaku MM diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban yang berinisial MAT sebanyak empat kali. Tindakan tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun, yaitu dari tahun 2024 hingga 2026.
Perbuatan tidak senonoh ini baru diketahui publik dan pihak berwajib setelah korban diketahui sedang dalam kondisi hamil tua. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini menunjukkan kerentanan anak di bawah umur terhadap tindakan kejahatan seksual, terlebih lagi jika pelakunya adalah orang yang memiliki kedekatan atau kekuasaan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang benderang.
Dikutip dari detikBali, informasi mengenai kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 12 Juli 2026. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam guna memastikan keadilan bagi korban. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
"Waktu buat laporan sudah hamil delapan bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri.