HOTNEWS.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dengan maraknya pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Isu ini kini menjadi sorotan serius yang mendesak perhatian langsung dari pucuk pimpinan negara.

Menanggapi hal tersebut, YLKI secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah intervensi guna menyelesaikan permasalahan kelistrikan nasional ini. Permintaan ini disampaikan mengingat dampak luas pemadaman terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa pemadaman listrik yang berulang ini tidak boleh dianggap sebatas gangguan teknis biasa saja. Persoalan ini harus ditangani dengan serius karena menyangkut hajat hidup publik.

Dilansir dari Bisnis.com, Rio Priambodo menegaskan pentingnya peran listrik dalam menunjang berbagai sektor vital masyarakat. Ia menyatakan, "Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi," dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, YLKI menilai bahwa setiap kali listrik padam, bukan hanya pasokan energi yang terhenti. Kualitas hidup konsumen dan kepastian hak-hak mereka sebagai pengguna layanan juga ikut terganggu secara signifikan.

Meskipun YLKI memahami bahwa gangguan teknis dalam sistem kelistrikan adalah hal yang mungkin terjadi, frekuensi pemadaman yang terus terjadi mengindikasikan adanya masalah struktural. Masalah ini memerlukan evaluasi menyeluruh mulai dari keandalan pembangkit hingga manajemen risiko.

Rio Priambodo juga menyampaikan bahwa konsumen seharusnya tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat kelemahan sistem yang ada. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang seharusnya dijamin oleh penyedia layanan.

PLN sebagai badan usaha penyedia layanan listrik wajib menjamin pelayanan yang andal sesuai dengan standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap publik.

YLKI juga mempertanyakan transparansi dan implementasi tanggung jawab PLN terkait kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman. YLKI menuntut pemberian kompensasi harus dilakukan secara otomatis jika durasi pemadaman memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.