HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah signifikan guna memajukan sektor kesenian dan hiburan, khususnya industri perfilman nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemberian keringanan pajak.

Kebijakan baru ini menyasar sektor barang dan jasa tertentu, memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen. Insentif ini secara spesifik berlaku untuk jasa kesenian, hiburan, serta pertunjukan film yang bersifat nasional.

Penandatanganan regulasi ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemprov DKI Jakarta untuk mentransformasi Ibu Kota menjadi pusat atau kota sinema yang berdaya saing. Inisiatif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak produksi film untuk memilih Jakarta sebagai lokasi syuting utama.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung mengesahkan peraturan tersebut pada hari Minggu, 21 Juni 2026. Pengesahan ini menandai dimulainya periode baru bagi pelaku industri film di wilayah Jakarta.

Peraturan yang disahkan tersebut memiliki nomor resmi, yaitu Pergub Nomor 531 Tahun 2026. Regulasi ini secara rinci mengatur tentang pemberian keringanan pokok pajak atas jasa kesenian hiburan dan tontonan film nasional.

Pramono Anung menjelaskan tujuan utama dari penerbitan peraturan gubernur ini setelah melalui serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek pengembangan ekosistem perfilman.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono saat memberikan keterangan di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Keputusan strategis ini diteken sebagai bagian dari visi besar untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema yang maju dan menarik bagi para produser film. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pertumbuhan sektor budaya dan ekonomi kreatif.

Keputusan ini diambil oleh Pramono setelah ia melakukan diskusi yang cukup intensif dengan pihak-pihak terkait dalam industri perfilman. Proses ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan kebutuhan riil para pelaku industri.