HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran.
Saat ini, proses penyelidikan internal sedang berjalan intensif di bawah koordinasi Inspektorat Provinsi Sumsel. Pemerintah daerah masih menunggu hasil resmi dari investigasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Temuan awal dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mencakup beberapa potensi masalah signifikan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini. Beberapa isu yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan jalur domisili dan ketiadaan masa sanggah bagi peserta didik yang mendaftar.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti minimnya kanal pengaduan resmi yang tersedia di tingkat sekolah-sekolah SMA Negeri. Hal ini dikhawatirkan menghambat proses pelaporan jika terdapat permasalahan yang dihadapi oleh calon siswa atau orang tua mereka selama masa pendaftaran berlangsung.
Salah satu dampak potensial dari temuan ini adalah persoalan kuota siswa yang tidak seimbang, yang berpotensi menyebabkan ratusan calon siswa tidak terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gubernur Herman Deru membenarkan bahwa tindak lanjut investigasi memang sedang dilakukan, termasuk di salah satu sekolah di Lubuklinggau.
"Saya sedang menunggu laporannya dari Inspektorat. Kemarin Sekda [Sekretaris Daerah] sudah saya utus. Bahkan ada satu sekolah di Lubuklinggau yang saya minta untuk diinvestigasi juga," kata Deru, Senin (29/6/2026).
Sejarah Baru! Darma Henwa Tebar Dividen Perdana Rp58,6 Miliar dan Lakukan Perombakan Direksi
Gubernur Deru menekankan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final yang dapat disampaikan mengenai validitas pelanggaran tersebut. Namun, ia memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat yang disampaikan secara kredibel akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah daerah.
"Informasi dari masyarakat yang disampaikan dengan benar dan dengan data yang benar harus kita respons," ujarnya.
Terkait potensi sanksi, Gubernur Deru secara tegas menyatakan bahwa jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak sekolah akan menerima konsekuensi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.