HOTNEWS.ID - Kinerja penerimaan pajak Indonesia selama lima bulan pertama tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan positif secara berturut-turut, menjadi tumpuan utama dalam menopang belanja pemerintah yang signifikan. Namun, di balik angka positif tersebut, otoritas fiskal kini dihadapkan pada tantangan kredibilitas kebijakan di mata komunitas bisnis.

Periode Januari hingga Mei 2026, setoran pajak secara konsisten tumbuh di atas 15% secara tahunan (yoy), menunjukkan performa yang kuat sepanjang semester awal tahun tersebut. Pertumbuhan terendah sempat tercatat pada April 2026 yakni 16,1% (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian Maret yang mencapai 20,7% (yoy).

Realisasi penerimaan pajak pada Mei 2026 kembali melesat dengan pertumbuhan 22,1% (yoy), menghasilkan total setoran sebesar Rp834,4 triliun, yang setara dengan 35,4% dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah untuk periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat puncak windfall komoditas tahun 2022.

Berkat pertumbuhan positif ini, ditambah kontribusi dari kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), neraca APBN menunjukkan perbaikan signifikan setelah sempat tertekan di kuartal I/2026. Defisit anggaran menyempit menjadi Rp180 triliun (0,7% dari PDB), sementara keseimbangan primer berhasil berbalik surplus menjadi Rp58,6 triliun.

"Ada perbaikan signifikan di pajak dibandingkan kondisi di tahun lalu," jelas Purbaya dalam sesi konferensi pers APBN KITA edisi Juni 2026 pada hari Jumat, 5 Juni 2026, menggarisbawahi keberhasilan tersebut.

Seluruh komponen utama pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menunjukkan pertumbuhan positif, dengan sektor perdagangan memberikan kontribusi terbesar mencapai 52,4% (yoy) dan menyumbang 25,5% dari total penerimaan. PPh Badan terealisasi Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9% (yoy), termasuk penerimaan yang masuk dalam Deposit PPh Badan setelah adanya perpanjangan batas akhir SPT hingga 31 Mei 2026.

Di sisi lain, kalangan pengusaha justru menyuarakan keluhan terkait implementasi kebijakan pajak, terutama mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pemerintah diketahui telah memperketat aturan restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 sejak Mei 2026.

"Terutama pada sektor-sektor yang memiliki nilai restitusi besar seperti manufaktur, ekspor, dan industri padat modal," jelas Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, mengenai sektor yang paling terdampak.

Bagi dunia usaha, Erwin menekankan bahwa restitusi pajak memiliki kaitan langsung dengan likuiditas dan arus kas perusahaan, yang krusial di tengah tekanan ekonomi global saat ini. "Dalam situasi ekonomi global yang masih penuh tekanan, likuiditas menjadi faktor krusial untuk menjaga operasional, pembayaran bahan baku, investasi, hingga mempertahankan tenaga kerja," ujar Erwin Aksa.