HOTNEWS.ID - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua tokoh publik, yakni Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus, pada hari Jumat.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, dengan waktu yang diperkirakan sekitar pukul 07.00 pagi WIB. Informasi ini diterima oleh tim kuasa hukum melalui keluarga dari salah satu pihak yang diamankan.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus kepada awak media pada Jumat (19/6/2026).

Selain Roy Suryo, Petrus Selestinus juga mengonfirmasi bahwa dr. Tifauzia Tyassuma turut diamankan oleh pihak kepolisian pada waktu yang hampir bersamaan. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus yang sedang ditangani.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," tambah Petrus Selestinus saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Penangkapan kedua individu ini diketahui terkait dengan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu yang menimpa Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Motif penangkapan berkaitan langsung dengan tudingan yang pernah dilontarkan.

Petrus Selestinus menjelaskan secara spesifik mengenai waktu penangkapan yang dialami oleh kliennya, Roy Suryo. "Petrus menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bagaimana tim kuasa hukum mendapatkan konfirmasi awal mengenai penangkapan klien mereka. "Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy," ujar Petrus Selestinus.

Dikutip dari berbagai sumber berita, penangkapan ini menjadi titik fokus perhatian publik mengingat sensitivitas isu yang melatarbelakangi penahanan tersebut. Polda Metro Jaya diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai detail perkara ini.