HOTNEWS.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah dibebaskan melalui kebijakan pemerintah pusat.
Penegasan ini disampaikan Tito Karnavian seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Menurutnya, pembebasan kedua pungutan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.
"Daerah jangan khawatir akan kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tahun depannya dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," ujar Tito.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan potensi berkurangnya PAD sebagai alasan untuk menghambat implementasi kebijakan tersebut. Tito menekankan bahwa keberadaan rumah baru pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan daerah melalui PBB pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 November 2024. Melalui SKB tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian insentif berupa penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.
Temuan di Daerah
Meskipun kebijakan telah dikeluarkan, Tito mengaku masih menerima informasi bahwa di sejumlah daerah, termasuk Kota Bekasi, masyarakat masih dikenakan pembayaran BPHTB saat melakukan transaksi rumah yang seharusnya masuk kategori penerima fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kota Bekasi, batas NPOPTKP untuk perolehan pertama ditetapkan sebesar Rp80 juta.
Pemerintah daerah selama ini memang memberikan berbagai program keringanan BPHTB, termasuk pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk program tertentu seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan waris. Namun, khusus rumah MBR yang memenuhi ketentuan dalam SKB tiga menteri, pemerintah mendorong pembebasan BPHTB secara penuh.