HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Selasa (21/7/2026). Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun pusat finansial global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengesahan UU PFII ini telah disertai dengan berbagai langkah antisipasi terhadap risiko pencucian uang. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mencegah aktivitas ilegal di sektor finansial.

Menurut Airlangga, operasional PFII akan senantiasa mengacu pada standar internasional yang ketat dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasar global.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan PFII untuk aktivitas pencucian uang. Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip 'know your customer' (KYC).

"Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ujar Airlangga Hartarto.

Indonesia juga telah menunjukkan komitmennya dengan menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023. Keanggotaan ini menggarisbawahi keseriusan Indonesia dalam menerapkan standar global anti-pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjelaskan bahwa PFII akan dibangun dengan mekanisme yang transparan. Keterbukaan ini dirancang untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko terkait pencucian uang.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menaruh perhatian khusus terhadap PFII. PPATK menyadari bahwa pembentukan PFII dan perlindungan hukum terhadap instrumen investasi tertentu dapat memengaruhi persepsi FATF terhadap keanggotaan Indonesia.

PPATK sendiri merupakan lembaga yang memimpin upaya pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun dalam memenuhi standar kepatuhan internasional terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).