HOTNEWS.ID - Para pemangku kepentingan di Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah mendesak terkait pengelolaan investasi asing yang masuk ke dalam negeri. Fokus utama saat ini adalah mencari solusi antisipatif terhadap praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban dasar terhadap para pekerja.

Isu krusial ini menjadi sorotan utama mengingat dampak jangka panjang praktik investasi yang tidak bertanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh dan stabilitas sosial. Jika tidak diatasi, investasi yang masuk berpotensi meninggalkan masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

Salah satu langkah konkret yang dinilai sangat perlu untuk segera direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum yang mengatur perlindungan tenaga kerja. Hal ini menjadi rekomendasi penting guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di tengah arus modal asing yang bergerak cepat.

Rekomendasi penguatan hukum ini disampaikan secara resmi oleh Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum penting yang diadakan baru-baru ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh P3HKI di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026. Lokasi penyelenggaraan acara tersebut adalah di Wisma Bisnis Indonesia pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.

"Solusi antisipatif terhadap praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja dinilai menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemangku kepentingan di Tanah Air," ujar perwakilan P3HKI.

"Salah satu solusi yang perlu direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum," tambah perwakilan tersebut, menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam menghadapi arus investasi.

Dilansir dari Bisnis.com, diskusi ini menggarisbawahi perlunya kerangka regulasi yang lebih ketat agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat seimbang antara keuntungan investor dan perlindungan hak-hak pekerja.

Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi antara regulator, akademisi hukum, dan pelaku usaha untuk menyusun mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap kepatuhan investasi. Penguatan ini diharapkan mampu meminimalisir risiko eksploitasi buruh.