HOTNEWS.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan ancaman untuk memberlakukan tarif baru terhadap barang-barang dari Uni Eropa. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas denda sebesar €890 juta atau setara dengan US$1 miliar yang dijatuhkan kepada raksasa teknologi Google, anak perusahaan Alphabet Inc.
Perkembangan ini kembali menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa. Situasi ini muncul justru ketika ketegangan terburuk antara kedua pihak tampak mulai mereda.
Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan segera meluncurkan penyelidikan perdagangan. Penyelidikan ini ia sebut sebagai upaya untuk menindak praktik yang merugikan perusahaan-perusahaan Amerika dan pada akhirnya, para pembayar pajak di Amerika Serikat.
"AS akan meluncurkan penyelidikan perdagangan yang dirinya sebut sebagai pembobolan kepada perusahaan-perusahaan Amerika dan, pada gilirannya, warga AS pembayar pajak," tulis Presiden Donald Trump, menurut Bloomberg.
Presiden Trump merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat. Ketentuan ini berkaitan dengan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan telah menjadi landasan hukum favoritnya. Pasal ini sering digunakan untuk memulihkan tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada awal tahun ini.
"Sanksi-sanksi tersebut akan sepenuhnya dibatalkan, dan kami memperkirakan tarif yang substansial akan dikenakan pada mereka sesegera mungkin," tulis Trump, seperti dikutip dari Bloomberg.
Denda yang dijatuhkan oleh Uni Eropa kepada Google merupakan hasil dari investigasi mendalam terkait praktik bisnis perusahaan teknologi tersebut. Tuduhan utamanya adalah penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar periklanan online.
Langkah Uni Eropa ini mencerminkan upaya blok tersebut untuk mengatur kekuatan perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan yang sehat di pasar digital. Namun, respons AS melalui ancaman tarif baru menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai keadilan dalam praktik perdagangan internasional.
Situasi ini menyoroti kerentanan dalam hubungan ekonomi global, di mana tindakan regulasi satu negara dapat memicu reaksi berantai dari negara lain. Dampak dari ancaman tarif baru ini masih belum pasti dan akan sangat bergantung pada perkembangan negosiasi selanjutnya antara AS dan Uni Eropa.