HOTNEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 terkait produksi bijih nikel. Penyesuaian ini dilakukan agar kuota produksi selaras dengan kebutuhan riil dari pabrik pemurnian atau smelter yang beroperasi di dalam negeri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan dari berbagai pelaku usaha di sektor pertambangan nikel. Sebelumnya, pemerintah sempat berencana memangkas total produksi nikel nasional menjadi sekitar 250 juta hingga 260 juta wet metric ton (wmt) pada tahun berjalan.

Bahlil menegaskan bahwa penyesuaian kuota produksi mutlak diperlukan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan memastikan keberlanjutan program hilirisasi mineral nasional. Keseimbangan antara pasokan bahan baku dan kapasitas industri menjadi fokus utama Kementerian ESDM saat ini.

"Maka kewajiban pemerintah khususnya dari Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya industri bisa berjalan," jelas Bahlil dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (8/6/2026).

Pernyataan ini muncul setelah adanya protes dari pelaku usaha terkait rencana pembatasan produksi bijih nikel di tahun 2026. Mereka khawatir pemangkasan tersebut dapat menimbulkan gangguan sistemik yang menyerang seluruh rantai industri nikel, mulai dari sektor tambang hingga fasilitas pengolahan.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan bahwa kebutuhan bijih nikel nasional pada tahun 2026 diperkirakan jauh lebih tinggi dari rencana pembatasan. Kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 350 juta wmt, mencakup saprolite untuk smelter pirometalurgi dan limonit untuk hidrometalurgi.

"Menurutnya, estimasi itu mengacu pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan nikel yang saat ini telah beroperasi maupun yang mulai beroperasi pada 2026," demikian disampaikan Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman memperingatkan bahwa kebijakan pembatasan produksi menjadi 250 juta wmt berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan bahan baku krusial bagi industri pengolahan domestik. Ini akan berdampak luas pada keberlangsungan operasi industri.

"Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional," ujar Sudirman ketika dihubungi pada Kamis (21/5/2026).