HOTNEWS.ID - Masyarakat ramai memperbincangkan isu mengenai pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa JHT dikenai pajak ketika dicairkan, padahal iurannya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sejak awal.
Perdebatan ini semakin memanas di media sosial, dengan banyak tanggapan yang menilai bahwa negara melakukan pemajakan ganda terhadap penghasilan pekerja. Logika yang beredar terasa masuk akal bagi sebagian orang, menimbulkan persepsi negatif terhadap kebijakan perpajakan.
Namun, persoalan perpajakan seringkali melibatkan konstruksi hukum yang kompleks, tidak selalu dapat dijabarkan hanya dengan penalaran sehari-hari. Ada aturan yang secara spesifik menentukan kapan suatu penghasilan dianggap sebagai objek pajak dan kapan tidak.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penegasan. DJP menyatakan bahwa pencairan JHT tidak termasuk dalam kategori pemajakan berganda.
Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan anggapan yang telah menyebar di tengah masyarakat mengenai isu tersebut. Mekanisme yang berlaku saat ini memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengenaan pajak.
Dalam sistem yang diterapkan, iuran JHT tidak dikenakan pajak pada saat dipotong dari penghasilan pekerja. Hal ini karena iuran tersebut diakui sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21.
"Dalam mekanisme yang berlaku, iuran JHT tidak dipajaki saat dipotong dari penghasilan karena menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21," demikian penjelasan yang disampaikan oleh pihak DJP.
Pajak baru akan dikenakan pada saat manfaat JHT diterima oleh peserta, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini menunjukkan adanya perbedaan objek dan waktu pengenaan pajak.
"Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT diterima sesuai ketentuan yang berlaku," tambah penjelasan DJP tersebut.