HOTNEWS.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, memberikan tanggapan tegas mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh elite Partai Demokrat baru-baru ini. Respons ini muncul setelah adanya klaim dari pihak Demokrat bahwa Ketua Umum mereka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terlalu benar untuk dibantah.

Tanggapan Deddy ini merupakan balasan langsung terhadap dinamika politik terkini antara kedua partai besar tersebut. Fokus utama perdebatan adalah interpretasi atas pidato atau pernyataan yang disampaikan oleh AHY beberapa waktu sebelumnya.

Deddy Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dalam memahami atau menafsirkan maksud dari pernyataan yang disampaikan oleh AHY. Ia menyatakan bahwa interpretasinya terhadap ucapan tersebut sudah sesuai dengan konteks yang ada.

Pernyataan AHY yang dipermasalahkan tersebut, menurut Deddy, memiliki batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam ranah kritik bernegara. Hal ini menjadi inti dari perselisihan interpretasi antara kedua pihak.

Deddy Sitorus menyampaikan hal ini kepada awak media pada hari Kamis, 25 Juni 2026, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan isu tersebut. Pertemuan dengan wartawan tersebut menjadi forum untuk menyampaikan posisi resmi PDIP melalui dirinya.

Ia mengutip secara spesifik poin-poin krusial dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Poin tersebut dijadikan landasan utama mengapa pernyataan tersebut dinilai bermasalah oleh PDIP.

"Tidak ada salah tangkap, AHY jelas-jelas bilang boleh kritik asal konstruktif tapi tidak boleh memecah belah bangsa dan mendiskreditkan," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (25/6/2026). Kutipan ini menegaskan bahwa PDIP melihat adanya potensi pemecah belah dalam pernyataan AHY.

Dengan demikian, meskipun ada upaya dari pihak Demokrat untuk membela posisi AHY, Deddy Sitorus tetap berpegang teguh pada interpretasinya. PDIP menganggap pernyataan AHY melampaui batas kritik yang konstruktif.

Dikutip dari berbagai sumber, ketegangan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai batasan kebebasan berpendapat dalam konteks politik kebangsaan yang harus dijaga bersama.