HOTNEWS.ID - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) dinilai memiliki peran krusial dalam penguatan profesionalisme institusi kepolisian. Hal ini disampaikan oleh salah satu legislator di parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyatakan keyakinannya mengenai dampak positif dari pengesahan revisi undang-undang tersebut. Penguatan profesionalisme Polri menjadi fokus utama yang diharapkan muncul pasca diberlakukannya aturan baru ini.
Menurut pandangan Abdullah, implementasi UU Polri yang telah direvisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keselarasan signifikan dengan kerangka hukum pidana yang lebih luas. Secara spesifik, ia menyoroti sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain itu, revisi UU Polri juga dinilai sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur penegakan hukum. Keselarasan ini penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan modern di Indonesia.
Abdullah menyampaikan pandangannya ini kepada awak media pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi optimisme fraksinya terhadap arah transformasi institusi kepolisian ke depan.
Ia menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap Polri saat ini telah melampaui sekadar penindakan hukum yang keras. Masyarakat modern menuntut pelayanan yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum.
"Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis," kata Abdullah saat diwawancarai wartawan pada hari Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut menekankan bahwa wajah Polri di masa depan harus mencerminkan sikap profesionalisme yang berlandaskan pada keadilan dan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dilansir dari sumber berita, pandangan ini menunjukkan bahwa revisi UU Polri dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kewenangan kepolisian dengan standar pelayanan publik yang lebih tinggi dan sesuai dengan perkembangan hukum pidana nasional.