HOTNEWS.ID - Kinerja sektor ekspor komoditas unggulan Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kemerosotan signifikan pada awal tahun 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa total ekspor kumulatif Sumsel pada periode Januari hingga April 2026 hanya mencapai angka US$1,69 miliar.
Angka tersebut merepresentasikan penurunan kinerja yang cukup tajam, yakni terkontraksi sebesar 23,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, nilai ekspor kumulatif Sumsel tercatat sebesar US$2,23 miliar.
Penurunan performa ekspor ini terutama didorong oleh sektor pertambangan dan sektor lainnya yang mengalami kontraksi terdalam. Sektor pertambangan mencatatkan penurunan kinerja hingga mencapai 45,92% secara tahunan, menyisakan nilai ekspor sebesar US$462,64 juta.
Kontraksi sektor pertambangan ini sangat selaras dengan pelemahan kinerja ekspor batu bara dan lignit di wilayah tersebut. Kedua komoditas energi ini menjadi penyumbang utama penurunan kinerja ekspor secara keseluruhan bagi provinsi tersebut.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengidentifikasi adanya keterkaitan antara penurunan kinerja ekspor batu bara dengan proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. RKAB ini merupakan dokumen krusial yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Persoalan ini terkait RKAB. Rencana kerja itu ditentukan dulu volumenya. Kita berharap pada Juli nanti ada perbaikan sehingga ekspor kembali meningkat,” ujar Herman Deru pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Lebih lanjut, Herman Deru menjelaskan bahwa seluruh tahapan penting dalam rantai kegiatan ekspor batu bara berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat. Hal ini mencakup penetapan RKAB, penerbitan izin ekspor, hingga proses penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun kewenangan utama berada di pusat, pemerintah daerah tetap merasakan dampak dari fluktuasi kinerja ini. Penurunan ekspor secara langsung berimplikasi pada besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah dalam kerangka Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Jadi kalau ekspornya kecil tentu berimbas kepada dana bagi hasil yang diterima daerah. Namun kami berharap kondisi ini hanya sementara karena RKAB belum diberikan secara maksimal, karena ada regulasi satu pintu ekspor,” tuturnya.