HOTNEWS.ID - Dua figur publik yang tersandung kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan segera berpindah lokasi penahanan. Rencananya, mereka akan dipindahkan dari fasilitas RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepastian mengenai pemindahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada hari Minggu di Jakarta. Pemindahan ini menandai langkah maju dalam proses hukum kasus yang menjerat keduanya.

"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.

Pemindahan mendadak pada malam hari ini dilakukan sebagai persiapan krusial menjelang tahap selanjutnya dalam penanganan perkara ini. Tahap tersebut adalah pelimpahan tahap dua, yang melibatkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Rencana pelimpahan tahap kedua tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada hari Senin, 22 Juni. Hal ini menunjukkan percepatan dalam proses administrasi dan hukum kasus tersebut.

"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," tambah Kombes Pol Budi Hermanto mengenai jadwal keberangkatan besok pagi.

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Jumat malam, 19 Juni. Keputusan untuk menjalani rawat inap diambil berdasarkan rekomendasi medis yang dikeluarkan oleh tim dokter rumah sakit.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, membenarkan bahwa kliennya menjalani rawat inap bukan atas inisiatif mereka sendiri, melainkan atas dasar pertimbangan kesehatan. Hal ini diungkapkan Refly Harun saat memberikan keterangan di Jakarta.

"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," ujar Refly Harun.