HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan keberhasilan implementasi sistem Coretax yang telah menghasilkan penambahan signifikan pada basis wajib pajak nasional. Angka penambahan yang tercatat telah mencapai sekitar 50.000 wajib pajak baru sejak sistem tersebut diintegrasikan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam sebuah forum resmi. Momen penyampaian ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penambahan basis pajak ini merupakan hasil sinergi antara sistem Coretax dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP. Ia menegaskan bahwa basis pajak yang tercipta tersebut merupakan wajib pajak yang betul-betul baru dalam sistem perpajakan.

"Kami sudah sampaikan bahwa, Coretax itu dan juga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, basis pajak yang ter-create baru, betul-betul baru, itu sudah menambah sekitar 50.000-an sekian," tutur Bimo Wijayanto di hadapan Komisi Keuangan DPR.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa infrastruktur dan kualitas layanan yang ditawarkan oleh Coretax kini semakin stabil. Sistem ini terbukti mampu memproses berbagai dokumen hak serta kewajiban wajib pajak dengan lebih baik, termasuk penerbitan faktur dan bukti potong pajak.

Stabilitas ini juga didukung oleh fitur canggih yang dimiliki oleh Coretax, yaitu fitur prepopulated. Fitur ini dirancang untuk mengidentifikasi dan mengonsolidasikan seluruh data transaksi yang dimiliki oleh wajib pajak secara otomatis.

"Saat ini dapat kami laporkan, Coretax sudah memiliki fitur prepopulated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif unfuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Penambahan basis pajak baru ini diharapkan menjadi dukungan substansial bagi DJP dalam upayanya mengejar target penerimaan pajak yang lebih ambisius pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Dilansir dari Bisnis.com, perluasan basis pajak hingga tanggal 31 Mei 2026 menunjukkan nilai kontribusi yang signifikan. Tercatat ada tambahan Rp912,9 miliar dari WP baru, Rp1,96 triliun dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, serta capaian luar biasa dari reaktivasi WP yang sebelumnya berstatus dormant atau inefektif, yaitu sebesar Rp20,63 triliun.