HOTNEWS.ID - Kekeringan merupakan fenomena alam yang sering menyertai musim kemarau di berbagai wilayah Indonesia, memicu potensi bencana yang signifikan. Untuk mengantisipasi dampak buruknya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun serangkaian upaya mitigasi yang terstruktur.
Mitigasi ini dirancang untuk mengurangi risiko bencana yang ditimbulkan oleh berkurangnya ketersediaan air secara drastis di tengah musim kering. Upaya ini mencakup tindakan preventif, responsif, dan pemulihan pasca-kejadian.
Secara yuridis, definisi kekeringan telah diatur dalam undang-undang sebagai kondisi ketersediaan air yang berada jauh di bawah kebutuhan esensial masyarakat. Hal ini mencakup kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari, sektor pertanian, aktivitas ekonomi, hingga menjaga keseimbangan lingkungan.
"Kekeringan merupakan ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan," demikian bunyi landasan hukum yang menjadi acuan dalam penanganan bencana ini.
Selain kekeringan umum, terdapat pula definisi spesifik mengenai kekeringan di sektor pertanian. Kondisi ini secara khusus merujuk pada lahan budidaya tanaman pangan yang mengalami kekurangan air serius.
Kekeringan pertanian ini berdampak langsung pada tanaman yang sedang dibudidayakan, seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas penting lainnya yang rentan terhadap defisit air.
Seluruh tahapan mitigasi yang dibagikan oleh BNPB bertujuan untuk meminimalisir kerugian sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat kondisi kekurangan air yang berkepanjangan ini. Langkah-langkah ini penting untuk kesiapsiagaan nasional.
Dilansir dari informasi yang dibagikan oleh BNPB, upaya mitigasi ini harus dilaksanakan secara sistematis, meliputi tiga fase krusial, yaitu sebelum, selama, dan sesudah periode kekeringan melanda suatu daerah.