HOTNEWS.ID - Luke Vickery, pesepakbola muda yang memiliki darah Indonesia, kini resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Momen bersejarah ini ditandai dengan upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney, Australia, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Prosesi penting ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas. Beliau didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Australia, Lintang Paramitasari Parnohadiningrat, serta Kepala KJRI Sydney, Pendekar Muda Leonard Sondakh.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan harapan besar agar Luke Vickery dapat berkontribusi nyata dalam upaya mewujudkan mimpi Indonesia tampil di ajang Piala Dunia 2030. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan keinginan seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya berharap Luke bisa berjuang bersama dengan pemain timnas lain untuk bahu membahu mewujudkan keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia untuk tampil di Piala Dunia 2030", ujar Menteri Hukum dan HAM dalam rilis resminya.
Menanggapi amanah tersebut, Luke Vickery menunjukkan antusiasme tinggi dan menyatakan kesiapannya untuk membela Merah Putih. Ia optimis dapat berkontribusi dalam pencapaian target besar tim nasional Indonesia.
"Saya bersama tim siap untuk membawa Indonesia tampil di Piala Dunia 2030," katanya.
Perjalanan Vickery untuk menjadi WNI tidaklah instan, melainkan melalui serangkaian proses panjang dan ketat. Usulan naturalisasinya diajukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada awal tahun 2026.
Setelah melewati tahapan seleksi administrasi, Luke Vickery juga menjalani kajian mendalam oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) lintas kementerian. Berdasarkan evaluasi tersebut, ia dinilai memenuhi kriteria dan layak untuk diberikan kewarganegaraan Indonesia.
Rekomendasi untuk naturalisasinya kemudian diperoleh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada Presiden RI untuk ditetapkan secara resmi sebagai WNI.