HOTNEWS.ID - Sebuah kasus tindak pidana penggelapan dana kantor berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria yang selama ini bekerja di kantor tersebut.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka fantastis, yakni senilai Rp297 juta. Dana tersebut merupakan uang milik perusahaan tempatnya mengabdi selama ini.
Yang menarik dari kasus ini, sebelum penangkapan terjadi, pelaku sempat mencoba mengelabui pihak kepolisian dengan melapor menjadi korban kejahatan. Ia mengklaim telah menjadi korban perampokan oleh pihak tak dikenal.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak kriminalitas itu. Proses penyidikan ini berjalan intensif di wilayah hukum Polres Dairi.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan signifikan yang mengarah pada kesimpulan bahwa laporan perampokan itu tidak benar adanya. Kejanggalan ini menjadi kunci pembongkaran kasus.
Hal ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengenai perkembangan kasus yang sempat menghebohkan tersebut. Pengungkapan ini membuktikan adanya rekayasa yang dilakukan oleh pelaku.
"Kasus tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa dari WG. Ia bukan korban begal, melainkan pelaku penggelapan uang," kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, sebagaimana dilansir detikSumut pada Rabu (10/6/2026).
Dikutip dari detikSumut, terungkap bahwa motif di balik laporan palsu tersebut adalah upaya pelaku untuk menutupi perbuatannya ketika melakukan penggelapan dana kantor dalam jumlah besar. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang.
Pelaku, yang identitasnya inisial WG, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.