HOTNEWS.ID - Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terjadi di Sampang, Jawa Timur, di mana seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang. Peristiwa ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas mengecam tindakan keji ini. Mereka menyerukan agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

KPAI menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Menurut Komisioner KPAI Sylvana Apituley, penundaan dalam penangkapan pelaku yang masih buron adalah bentuk "delayed justice" yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini tidak boleh dinormalisasi, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO," ujar Sylvana Apituley.

Ia menambahkan, "Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak."

Pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan ini.

Fokus utama saat ini adalah bagaimana memastikan para pelaku segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

KPAI terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar korban mendapatkan keadilan secepatnya.