HOTNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan sebanyak 664 dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk perusahaan mineral dan batu bara (minerba) hingga tanggal 12 Juni 2026. Keputusan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses perencanaan operasional sektor pertambangan nasional.

Sejumlah besar permohonan RKAB lainnya saat ini masih berada dalam tahap evaluasi mendalam oleh kementerian terkait. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan semua dokumen telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan," jelas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, Jumat (12/6/2026).

Tri Winarno menekankan bahwa kelengkapan persyaratan perizinan serta pemenuhan seluruh kewajiban merupakan prasyarat mutlak sebelum perusahaan dapat memulai kegiatan pertambangan mereka. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan operasional.

Lebih lanjut, untuk memperkuat tata kelola sektor minerba, Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan. Proses ini kini dijalankan melalui sistem yang terukur, baku, dan sepenuhnya terdigitalisasi.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai operasi pertambangan. Setiap badan usaha wajib menyusun rencana kegiatan yang komprehensif, meliputi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri Winarno.

Sesuai amanat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RKAB merupakan dokumen esensial bagi pemegang IUP dan IUPK. Dokumen ini memuat rencana detail mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB berfungsi sebagai acuan utama perusahaan dalam menjalankan seluruh tahapan usaha pertambangan. Tahapan tersebut mencakup eksplorasi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian, hingga kewajiban pascatambang.