HOTNEWS.ID - Pengadilan Tinggi Bandung telah mengeluarkan putusan yang meringankan hukuman bagi Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan pimpinan eFishery, terkait kasus penggelapan dana investasi.

Dalam putusan terbaru ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dari vonis sebelumnya.

Kini, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan terkait kasus yang menjeratnya.

Selain pidana penjara, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy juga dibebani pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000. Denda ini memiliki konsekuensi jika tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000," demikian merupakan bagian dari amar putusan hakim yang dapat diakses.

Apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, pidana denda tersebut tidak dilunasi oleh terdakwa, maka akan ada langkah penyitaan dan lelang harta kekayaan.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut," tertera dalam salinan putusan.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka akan diberlakukan penggantian pidana. Penggantian ini berupa pidana penjara tambahan selama 320 hari.

"Dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian bunyi lanjutan amar putusan tersebut. Informasi mengenai putusan ini dapat dilihat dari situs Mahkamah Agung pada Minggu, 19 Juli 2026.