HOTNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Selama periode Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 32.389 buruh mengalami PHK.

Data yang dihimpun melalui Satu Data Ketenagakerjaan ini menunjukkan rincian kejadian PHK setiap bulannya. Pada Januari 2026, terdapat 5.898 kasus PHK, diikuti oleh Februari 2026 dengan 7.692 kasus.

Bulan Maret 2026 mencatat angka PHK sebanyak 6.593 orang. Sementara itu, April 2026 menunjukkan peningkatan dengan 6.982 orang terdampak, kemudian Mei 2026 sebanyak 4.636 orang.

Puncak jumlah PHK terjadi pada bulan April 2026, dengan angka yang cukup signifikan. Juni 2026 sendiri mencatat jumlah PHK yang lebih rendah, yaitu sebanyak 588 orang.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK," demikian keterangan yang disampaikan melalui data tersebut.

Secara rinci, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah tenaga kerja yang paling banyak terkena PHK, mencapai 6.727 orang selama semester pertama tahun 2026.

Provinsi Banten menyusul di urutan kedua dengan jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK sebanyak 3.782 orang. Di posisi ketiga adalah Jawa Timur dengan 2.851 orang yang mengalami PHK.

Daftar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak selanjutnya diisi oleh DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan. Masing-masing provinsi tersebut mencatat 2.436 orang dan 2.314 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Provinsi lainnya turut melaporkan angka PHK yang bervariasi, mulai dari Kalimantan Timur dengan 2.204 orang hingga Maluku yang mencatat 38 orang terkena PHK.