HOTNEWS.ID - Sebuah insiden yang melibatkan pengendara ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan publik setelah video aksi mereka melintas di atas jembatan rel kereta api menjadi viral di media sosial. Kejadian ini berlokasi di area Petamburan, yang masuk wilayah administrasi Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Insiden ini memicu reaksi keras dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, mengingat potensi bahaya yang sangat besar ditimbulkan oleh tindakan tersebut. KAI menyoroti bahwa melintasi jalur aktif tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan operasional kereta api.
Kepastian mengenai peristiwa ini dikonfirmasi oleh pihak KAI setelah video tersebut menyebar luas di berbagai platform daring. Tindakan nekat pengendara ojol melintasi jembatan rel tersebut jelas mengancam keselamatan mereka sendiri dan penumpang kereta api.
Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis: BGN Soroti Isu Insentif dan Kendaraan Listrik
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian yang membahayakan ini. Pernyataan ini disampaikan olehnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026.
"KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api serta warga yang melewati jembatan tersebut," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
KAI menegaskan bahwa jalur kereta api, termasuk fasilitas seperti jembatan rel, adalah area terbatas yang hanya boleh dilewati oleh personel resmi yang berkepentingan. Aktivitas non-operasional di area tersebut dilarang keras demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, Franoto Wibowo menjelaskan posisi tegas KAI mengenai penggunaan fasilitas perkeretaapian oleh masyarakat umum yang tidak berkepentingan. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
"KAI, kata Franoto, tegas melarang segala bentuk aktivitas ataupun kegiatan di jalur KA oleh pihak yang tidak berkepentingan."
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keselamatan ini, KAI menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan aturan keselamatan transportasi.