HOTNEWS.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang segmen 1 (JGSS) kembali menghadirkan perkembangan signifikan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, menjadi saksi terungkapnya fakta baru terkait aliran dana dalam proyek prestisius tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mendalami keterangan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Pemeriksaan terhadap Dheki ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum untuk menguak praktik korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Fokus utama persidangan bergeser secara dramatis ketika JPU membeberkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta. Dana yang jumlahnya cukup besar ini diduga kuat berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api yang sedang menjadi objek penyelidikan.
Pihak JPU secara spesifik mengarahkan pertanyaan kepada mantan PPK terkait kebenaran aliran dana tersebut. "Kami mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta yang diduga berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, tanpa menyebutkan nama spesifik dalam kutipan ini.
Dalam kesaksiannya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, dimintai keterangan mendalam mengenai mekanisme dan sumber dana proyek. Penelusuran ini menjadi kunci untuk memahami bagaimana dana mega proyek tersebut dikelola.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo," demikian penjelasan yang disampaikan oleh pihak JPU dalam agenda persidangan.
Terungkapnya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api yang sedang diselidiki.
Nama Gus Miftah turut disebut dalam persidangan terkait aliran dana proyek Solo-Semarang. Namun, detail keterlibatan dan konteks penyebutan namanya masih perlu didalami lebih lanjut oleh majelis hakim.
Pihak pengadilan berupaya keras untuk memverifikasi kebenaran setiap informasi yang muncul selama persidangan. Hal ini penting demi terciptanya keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi proyek infrastruktur ini.