HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan pemprov. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini menjadi respons atas mencuatnya laporan mengenai dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian tersebut terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Gubernur menegaskan bahwa setiap laporan pungli yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses pendalaman yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran dari setiap aduan yang diterima.

"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami," ujar Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 13 Juli.

Apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya unsur pelanggaran, maka sanksi tegas akan segera dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah. Tak ada pengecualian dalam penerapan sanksi ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Tindakan disiplin ini akan diterapkan kepada seluruh jajaran yang terbukti terlibat dalam praktik pungli, termasuk anggota Satpol PP. Hal ini menunjukkan komitmen serius Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP beredar. Kejadian tersebut diduga terjadi di sebuah rumah belajar yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus yang melibatkan oknum Satpol PP di Cilincing ini kini menjadi sorotan serius oleh Pemprov DKI Jakarta. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.