HOTNEWS.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kini mengambil langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur nasional. Mereka mulai mengimplementasikan penggunaan campuran Aspal Buton (Asbuton) dengan proporsi 30% atau yang dikenal sebagai A30.
Penerapan ini difokuskan pada sejumlah ruas jalan tol yang memiliki nilai strategis tinggi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur material konstruksi dalam negeri.
Langkah ini juga dirancang untuk secara signifikan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan aspal impor yang selama ini mendominasi kebutuhan konstruksi jalan.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Peraturan Menteri tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemanfaatan aspal buton olahan yang telah diproses agar sesuai standar konstruksi jalan di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, Kementerian PUPR berupaya mendorong inovasi dan pemanfaatan sumber daya alam lokal, khususnya potensi Aspal Buton yang melimpah di tanah air.
Penggunaan Aspal Buton A30 diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda, yaitu efisiensi biaya konstruksi dan peningkatan nilai tambah bagi industri material konstruksi nasional.
"Penerapan Aspal Buton A30 pada jalan tol strategis merupakan upaya serius kami untuk memperkuat kemandirian material konstruksi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor," ujar seorang perwakilan dari Kementerian PUPR.
Langkah ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan produk dalam negeri.