HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi terkait kartu kredit hingga tanggal 31 Desember 2026 mendatang. Perpanjangan ini merupakan langkah strategis bank sentral untuk terus menjaga daya beli serta mendorong konsumsi masyarakat di segmen menengah.

Kebijakan pelonggaran yang diperpanjang ini mencakup dua aspek utama, yakni batas minimum pembayaran tagihan dan ketentuan denda keterlambatan. Sebelumnya, masa berlaku kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.

Salah satu poin penting dari relaksasi ini adalah mempertahankan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan yang harus dibayar oleh pemegang kartu. Selain itu, ketentuan denda keterlambatan juga tetap dilonggarkan.

Ketentuan denda maksimal ditetapkan sebesar 1% dari total tagihan, dengan batasan nilai nominal tidak melebihi Rp100.000. Kedua aturan ini kini berlaku lebih lama untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengelola kewajiban finansial mereka.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi ini adalah langkah antisipatif dari bank sentral. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi tekanan pada daya beli masyarakat yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita melihat bahwa kita perlu mendukung pertumbuhan, karena kebijakan sistem pembayaran ini pro-growth, jadi ini perlu untuk kita lanjutkan," paparnya saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).

Filianingsih juga memaparkan bahwa data dari otoritas moneter menunjukkan pemanfaatan fasilitas kelonggaran ini sangat optimal oleh para nasabah. Hal ini tercermin dari tren transaksi kartu kredit yang konsisten menunjukkan pertumbuhan positif.

Pertumbuhan positif ini terlihat baik dari sisi volume maupun nominal transaksi kartu kredit yang terus meningkat. Fasilitas ini dimanfaatkan nasabah untuk melakukan penyesuaian pengeluaran mereka.

Data BI menunjukkan volume transaksi kartu kredit telah mencapai 45,4 juta transaksi hingga pertengahan Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,6% secara tahunan (year on year/YoY).