HOTNEWS.ID - Tahap penyerahan berkas perkara kedua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo akan segera memasuki fase kedua. Proses hukum ini menandai langkah signifikan dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hari ini dijadwalkan menjadi momen penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut. Lokasi serah terima resmi akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pihak kepolisian telah mengambil langkah antisipatif terkait penahanan kedua individu tersebut sebelum proses pelimpahan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran prosedur hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan status penahanan kedua tersangka. Ia menginformasikan pergerakan mereka dari lokasi perawatan menuju rumah tahanan.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).

Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan ini dilaporkan telah dilaksanakan pada malam sebelumnya.

Langkah pemindahan ke rutan kepolisian ini merupakan bagian dari persiapan administratif sebelum berkas secara resmi diterima oleh pihak kejaksaan. Proses ini memastikan kedua tersangka berada dalam pengawasan hukum yang ketat.

Kedua tersangka telah melalui proses pemeriksaan intensif sebelum akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini mengindikasikan kesiapan jaksa penuntut umum untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, pelimpahan tahap kedua ini menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses peradilan pidana terkait tuduhan yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Proses ini diharapkan berjalan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.