HOTNEWS.ID - Selebgram yang dikenal dengan inisial Adam Deni Gearaka (ADG), berusia 30 tahun, kembali terseret dalam kasus hukum. Pihak kepolisian mengamankan ADG setelah adanya dugaan tindakan perusakan fasilitas milik sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan yang diterima mengenai insiden perusakan properti usaha tersebut.
Peristiwa yang memicu penangkapan kali ini terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Perusakan yang diduga dilakukan oleh ADG melibatkan unit ruko komersial di area tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara kasus ini. Ia mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kronologi bermula dari laporan warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada hari Rabu (17/6). Pada saat itu, Adam Deni dilaporkan mendatangi ruko dan melakukan upaya paksaan masuk ke dalam properti tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya merinci waktu dan lokasi kejadian berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan berkas yang telah dilakukan pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026).
Dilansir dari informasi yang disampaikan oleh kepolisian, tindakan perusakan ini memicu pihak pemilik usaha untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini menjadi landasan utama bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.