HOTNEWS.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Tindakan ini dilakukan bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, pada malam hari.
Kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tersebut diketahui telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Kedatangan mereka menandai berakhirnya periode di mana keduanya sempat tidak dapat dihubungi oleh penyidik KPK.
Kedatangan Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnaen di Gedung KPK tercatat terjadi pada pukul 21.17 WIB. Momen ini terjadi setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah menyerahkan diri dan tiba di kantor lembaga antirasuah, kedua pejabat tersebut tidak membuang waktu lama dan langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan ini kepada awak media pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Konfirmasi ini menjelaskan status terkini dari Bupati dan Sekda Kuansing.
"Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Budi Prasetyo lebih lanjut menjelaskan bahwa kehadiran kedua pejabat tersebut merupakan respons setelah mereka menjadi target dalam operasi penindakan KPK yang dilakukan di daerah mereka. Keduanya disebut sempat menghilang saat OTT berlangsung.
Sebelumnya, Bupati Suhardiman dan Zulkarnaen sempat menjadi sorotan publik lantaran keberadaan mereka tidak diketahui saat tim KPK melakukan pengamanan di Kuansing. Penyerahan diri ini mengakhiri situasi ketidakpastian tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, penyerahan diri ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap keduanya kini berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPK. Pemeriksaan intensif diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam mengenai kasus tersebut.