HOTNEWS.ID - Polda Banten secara resmi telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan kasus selama periode enam bulan pertama tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banten.
Total barang bukti yang dihancurkan mencakup kuantitas yang signifikan, terdiri dari 73,2 kilogram sabu-sabu murni. Selain sabu, terdapat juga 7,4 kilogram ganja kering yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Inovasi dalam modus peredaran narkoba juga terlihat dari ditemukannya zat baru, yakni 25 buah cartridge vape yang mengandung zat psikotropika jenis etomidate. Pemusnahan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026. Momen ini dipilih untuk menegaskan kembali keseriusan institusi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, hadir langsung untuk memimpin prosesi pemusnahan tersebut. Kehadiran pejabat utama ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penanganan barang bukti narkotika.
Brigjen Pol Hendra Wirawan menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum semata. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen Polda Banten untuk memutus rantai distribusi narkotika gelap.
"Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," kata Hendra Wirawan pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Pernyataan penting tersebut disampaikan oleh Wakapolda Banten sebagai penekanan bahwa proses ini dilakukan di bawah pengawasan ketat untuk menjamin tidak ada kebocoran barang bukti ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Dilansir dari pemberitaan terkait, pemusnahan ini dilakukan di wilayah hukum Polda Banten, menandai akhir dari proses administrasi dan pembuktian barang sitaan untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.