HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keberhasilan penangkapan seorang terdakwa yang telah berstatus buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah. Penangkapan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.

Tokoh utama dalam penangkapan ini adalah Richard Arief Muljadi, seorang pria berusia 38 tahun yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh otoritas hukum. Penangkapan Richard dilakukan setelah ia kembali dari perjalanan internasionalnya.

Lokasi penangkapan Richard secara spesifik adalah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), yang terletak di Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan ini terjadi tepat saat terdakwa tersebut menginjakkan kaki di tanah air setelah penerbangan dari Singapura.

Penangkapan penting ini dikonfirmasi terjadi pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Momen penangkapan ini terjadi sesaat setelah pesawat yang membawanya mendarat di salah satu gerbang kedatangan utama di Indonesia.

Keberhasilan operasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media. Konfirmasi ini memberikan kejelasan mengenai status terkini DPO tersebut.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kasus yang menjerat Richard Arief Muljadi berkaitan dengan dugaan penipuan dalam sektor bisnis batu bara. Skema penipuan ini diduga telah menimbulkan kerugian finansial yang nilainya mencapai miliaran rupiah bagi pihak yang dirugikan.

Atas perbuatannya, Richard dijerat menggunakan beberapa pasal hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Ia diancam dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara spesifik, Richard disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP yang juga digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jeratan pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.