HOTNEWS.ID - Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria dengan gangguan kejiwaan akibat tindakan penganiayaan. Pelaku tindakan kekerasan tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut diketahui berinisial EVSD, yang berusia 29 tahun. Korban dari tindakan kekerasan ini adalah seorang pria berinisial JKK, yang berusia 57 tahun dan diketahui sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dalam menyelidiki dan menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Menurut keterangan resmi kepolisian, motif utama di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh EVSD adalah rasa kesal yang mendalam. Rasa kesal tersebut dipicu oleh ulah korban yang sempat membalikkan sepeda motor milik pelaku saat sedang mengamuk.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan pelaku. Ia membenarkan bahwa EVSD telah diamankan sehubungan dengan insiden maut yang terjadi di wilayah hukum mereka.
AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan pemilik sah dari sepeda motor yang menjadi pemicu insiden. Korban yang sedang mengamuk diduga telah melakukan perusakan kecil dengan membalikkan kendaraan tersebut.
Dilansir dari detikSumut pada Minggu (5/7/2026), AKP Hizkia Siagian mengonfirmasi motif di balik tindakan kekerasan tersebut. "Iya, karena kesal (motor dibalikkan)," ujar Hizkia saat dikonfirmasi detikSumut pada Sabtu (4/7).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun korban memiliki kondisi gangguan kejiwaan, pelaku tetap melakukan tindakan kekerasan fatal karena merasa terganggu dan kesal atas perbuatan korban terhadap aset pribadinya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan pertanggungjawaban hukum EVSD berdasarkan keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.