HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi strategi ampuh untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor informal dan ekonomi bayangan. Sektor-sektor ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat masif, mencapai ribuan triliun rupiah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyoroti besarnya porsi ekonomi yang belum tersentuh kewajiban pajak. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Bank Dunia tahun 2023, skala ekonomi informal di Indonesia mendominasi sekitar 36% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, besaran ekonomi bayangan atau shadow economy juga tidak kalah signifikan. Perkiraan menunjukkan bahwa sektor ini mencapai kisaran 28% dari PDB nasional.

"Aktivitas yang bernilai ribuan triliun ini memang tidak boleh luput dari kewajiban berbangsa dan bernegara," ujar Bimo Wijayanto saat acara Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Beliau menambahkan, "Ruang-ruang gelap ini yang harus kita tutup dengan [menjawab] tantangan sistemik kita hari ini."

Untuk menjangkau basis pajak yang lebih luas ini, DJP akan sangat mengandalkan kemampuan interoperabilitas dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini diharapkan menjadi kunci utama dalam upaya perluasan penerimaan.

Melalui Coretax, akan terjadi pertukaran data yang terintegrasi antar unit di internal Kementerian Keuangan. Ini mencakup kolaborasi antara DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta unit yang menangani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain mengonsolidasikan data internal kementerian, DJP juga aktif mendorong interoperabilitas dengan portal data pihak ketiga. Upaya ekstensifikasi ini meliputi pengiriman data massal secara berkala melalui sistem batch dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh upaya integrasi dan pertukaran informasi ini memiliki satu tujuan utama. Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data yang lebih terstruktur, terstandarisasi, siap divalidasi, dan terintegrasi demi pengawasan pajak yang lebih efektif.