HOTNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan tahap penyerahan aset dan tersangka. Proses ini merupakan tahapan kedua dalam penanganan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan besar.
Tahap II pelimpahan ini secara spesifik melibatkan dua orang yang diduga kuat sebagai kaki tangan dari gembong narkoba yang dikenal dengan julukan Andre 'The Doctor'. Kedua tersangka tersebut adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw.
Penyerahan kedua tersangka ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik dan siap untuk memasuki ranah peradilan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan segera bergulir di pengadilan.
Penyerahan resmi berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 29 Juni 2026. Lokasi penyerahan tahap akhir sebelum persidangan ini adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Informasi mengenai detail pelaksanaan penyerahan ini disampaikan langsung oleh pejabat tinggi di kepolisian. Hal ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus narkoba jaringan internasional tersebut.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memberikan konfirmasi mengenai kelancaran proses administrasi dan fisik selama penyerahan berlangsung di Kejaksaan. Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko Hadi Santoso, menekankan bahwa prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari berbagai sumber, penyerahan tahap akhir ini memastikan bahwa kedua individu yang terafiliasi dengan jaringan Andre 'The Doctor' akan segera menghadapi proses persidangan yang transparan dan terbuka.